Rabu, 01 Oktober 2014

Pengertian Bisnis dan Sistem Ekonomi



Pengertian Bisnis


Di bawah ini ada pemaparan tentang pengertian bisnis yang diulas oleh para ahli

Menurut Huat, T Chwee, bisnis adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktivitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Steinford, bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Menurut Griffin dan Ebert, bisnis adalah aktivitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.

Menurut Allan Afuah, bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapat keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri.

Menurut Glos, Steade, dan Lowry, bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.

Menurut Musselman dan Jackson, bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standar serta kualitas hidup mereka.

Menurut Mahmud Machfoed, bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Menurut Brown dan Petrello, bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dari beberapa pengertian bisnis menurut para ahli di atas, saya menyimpulkan bahwa bisnis adalah suatu aktivitas yang dikendalikan oleh seseorang/suatu kelompok untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.


Sistem Ekonomi

Pengertian Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideologi bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
                                                                                                                       
Jenis-jenis Sistem Ekonomi


1. Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)

Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.


Ciri-ciri :
1. Menerapkan sistem persaingan bebas
2. Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
3. Peranan pemerintah dibatasi
4. Peranan modal sangat penting


Kelebihan :

1. Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
2. Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
3. Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
4. Kualitas barang lebih terjamin

Kekurangan :

1. Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
2. Rentan terhadap krisis ekonomi
3. Menimbulkan monopoli
4. Adanya eksploitasi


2. Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)

Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.

Ciri-ciri :

1. Hak milik individu tidak diakui.
2. Seluruh sumber daya dikuasai negara.
3. Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
4. Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.


Kelebihan :

1. Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
2. Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
3. Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
4. Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.

Kekurangan :

1. Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
2. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3. Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.


3. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.


Ciri-ciri :

1. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
2. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
3. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
4. Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah

Kelebihan :

1. Kestabilan ekonomi terjamin
2. Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
3. Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu

Kekurangan :

1. Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
2. Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta


Sistem Perekonomian di Indonesia

Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.

Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang :

1. Sistem Ekonomi Demokrasi


Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.


Kelebihan :

1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Kekurangan :

1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.


2. Sistem Ekonomi Kerakyatan

Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :


1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan  
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat


Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945

Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen


(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)


Berbicara soal bisnis, di bawah ini ada satu contoh kasus bisnis yaitu kasus tentang perlindungan konsumen. Sebelumnya, mari kita simak apa itu perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.


Di dalam sebuah bisnis, diperlukan adanya etika. Apa maksudnya?

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat


Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku


Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.


Berikut adalah contoh kasusnya

Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan : Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya


Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu


Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta


Tanggapan saya,

Contoh kasus di atas menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Si produsen bisa menulis dengan mudahnya segala hal yang baik-baik tentang produknya tanpa adanya pembuktian yang valid. Kalau sudah begini lalu bagaimana? Mau tidak mau si konsumen lah yang harus senantiasa waspada dan berhati-hati atas segala pengiklanan dan promosi yang besar-besaran di luar sana. Saya sebagai konsumen tentunya juga tidak ingin dirugikan atau bahkan ditipu oleh suatu produk berembel-embel kata-kata emas. Tapi kalau saya ada di posisi si produsen mungkin dan kemungkinan besar saya pun akan melakukan hal yang sama seperti contoh kasus di atas. Ayolah, siapa yang mau dirugikan? Pastinya tidak ada kan? Tapi ingatlah, bagaimanpun juga kita tetap harus bijak dan mengedepankan etika dalam berbisnis. Entah kita ada di pihak si konsumen maupun produsen. Tentu saja harus ada pengertian dari dua belah pihak. Maka dari itu, sangat diharapkan adanya keterbukaan antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan merasa nyaman satu sama lain.






Sumber:


http://assharrefdino.blogspot.com/2013/11/normal-0-false-false-false-in-x-none-x_22.html


http://dilihatya.com/1326/pengertian-bisnis-menurut-para-ahli


http://ardiaiuajah.blogspot.com/2012/11/kasus-perlindungan-konsumen.html


http://www.merdeka.com/uang/kasus-indosat-im2-bisa-nodai-bisnis-telekomunikasi-indonesia.html









Tidak ada komentar:

Posting Komentar